BANYUWANGI- Sidang praperadilan yang diajukan oleh pemilik Toko Wangi Mas, Genteng, Mohamad Hasan alias Pek Jiang, masih terus berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Ag
Dalamhal hakim praperadilan memutuskan penangkapan atau penahanan Penyidik adalah tidak sah, maka Praperadilan berwenang untuk: 1. Memerintahkan pembebasan tersangka (Pasal 82 ayat (3) sub a) dan menentukan jumlah besarnya ganti rugi dan rehabilitasi; 2. Menetapkan rehabilitasi saja apabila tersangka tidak ditahan; 3.
Sidangperkara Praperadilan dipimpin oleh: a. Hakim Majelis. b. Hakim Anggota. c. Hakim Tunggal. d. Panitera Pengganti. Jawaban: c. Hakim Tunggal. 27. Perubahan surat dakwaan oleh Penuntut Umum dapat dilakukan satu kali selambat-lambatnya: a. 2 (dua) hari sebelum sidang dimulai.
Dikatakan sidang pembacaan putusan rencananya akan dilakukan pada Kamis 4 Agustus 2022. "Nanti kamis pembacaan terkait prapradilan dan sidang pokok perkara juga," ungkap Dedi. Diketahui, sidang praperadilan tersebut dipimpin langsung oleh majelis hakim, David Fredo Charles Soplanit, berlangsung singkat.(*)
BERNASNEWSCOM - Sidang perkara praperadilan terhadap Polres Bantul digelar di PN Bantul, Jumat 31 Desember 2021. Dalam sidang yang menghadirkan saksi ahli itu, Hakim Gatot Raharjo SH MH mempertanyakan 3 sprindik (Surat Perintah Penyidikan) yang dikeluarkan Polres Bantul dalam menetapkan status tersangka terhadap Pemohon. Sidang akan dilanjutkan pada Senin 3 Januari 2022 dengan agenda
Sebelummengadakan sidang praperadilan, pasti ada tahap penyidikan. Penghentian penyidikan sendiri dijelaskan secara lengkap pada pasal 109 ayat 2. Dalam hal ini penghentian penyidikan dilakukan oleh penuntut umum. Standar Minimum Pada Sistem Peradilan dan Praperadilan. Pada pelaksanaan peradilan tentu ada strategi dan konsep yang telah dirancang.
9Mw5. Pantai Melasti, Badung, Bali/ILUSTRASI ANTARA DENPASAR - Pengadilan Negeri Denpasar menerima pendaftaran permohonan praperadilan terkait kasus dugaan reklamasi Pantai Melasti, Ungasan, Badung, Bali. Ada dua pemohon yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bicara Pengadilan Negeri Denpasar Gede Putra Astawa menyebutkan dua orang yang telah melakukan upaya praperadilan terhadap status tersangka adalah Bendesa/Kepala Desa Adat Ungasan I Wayan Disel Astawa 52 dan Gusti Made Kadiana 58.Dua pemohon praperadilan tersebut mendaftarkan perkara pada 6 Juni praperadilan oleh I Wayan Disel Astawa terdaftar dengan register 15/ Dps. Sementara Gusti Made Kadiana dengan nomor registrasi 16/ Dps."Sidang bagi Disel Astawa dipimpin oleh Hakim Tunggal Yogi Rachmawan. Sementara, Made Kadiana dipimpin Hakim Tunggal I Putu Agus Adi Antara. Jadwal sidang keduanya 20 Juni 2023," kata Astawa dilansir ANTARA, Jumat, 9 Juni. Astawa menjelaskan dalam laporan tersebut disebutkan keduanya sebagai pemohon. Sementara termohon adalah Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setiantomengatakan pihaknya telah menerima informasi terkait adanya gugatan praperadilan tersebut. Satake pun menyatakan bahwa gugatan tersebut merupakan hak dari setiap orang untuk diperlakukan sama di depan menghadapi gugatan praperadilan tersebut, Polda Bali telah menyiapkan tim mengatakan praperadilan tersebut bertujuan agar hukum ditegakkan dan juga melindungi hak asasi tersangka."Praperadilan itu hak dari setiap orang yang bertujuan demi tegaknya hukum, kepastian hukum dan perlindungan hak asasi tersangka dan juga sebagai kontrol terhadap pihak kepolisian juga. Itu hal biasa dalam perkara pidana," kata Satake. BACA JUGA Satake pun menyatakan penetapan tersangka terhadap lima orang dalam kasus dugaan reklamasi Pantai Melasti di Ungasan, Kabupaten Badung, Bali sesuai dengan prosedur hukum yang sesuai dengan tahapan mulai penyelidikan hingga penyidikan hingga akhirnya menetapkan orang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan reklamasi Pantai Melasti tersebut adalah GMK 58, MS 52 IWDA 52 sebagai Bendesa Adat Ungasan, KG 62, dan T 64. Menurut keterangan Satake Bayu dari kelima orang tersangka tersebut dua tersangka berperan sebagai pemberi izin dan tiga tersangka lainnya ikut membantu proses reklamasi ilegal tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Adapun pasal yang menjerat kelima tersangka adalah Pasal 75 jo pasal 16 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jo UU No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja jo pasal 56 ke 1 e KUHP dengan ancaman tiga tahun penjara atau denda Rp500 Pasal 109 juncto Pasal 36 ayat 1 UU No. 32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup jo UU No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman paling lama tiga tahun, denda paling sedikit Rp1 miliar paling banyak Rp3 Pasal 69 jo pasal 61 A UU No. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang jo UU No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman paling lama tiga tahun dan denda Rp500 keterangan Satake hingga kini, kelima tidak ditahan oleh Polda Bali karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun pidana penjara.
YOGYA - Proses hukum terhadap tersangka kasus mafia tanah kas desa TKD di Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, masih berlanjut. Robinson Saalino bakal menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri PN Tipikor Kota Yogyakarta dalam waktu dekat, setelah gugatannya dalam praperadilan dinyatakan gugur. Permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Robinson melalui kuasa hukumnya telah diputus oleh hakim PN Yogyakarta Jumat, 9/6/2023 lalu. "Permohonan praperadilan itu telah dinyatakan gugur," kata Humas Pengadilan Negeri Yogyakarta, Heri Kurniawan, Minggu 11/6/2023. Dijelaskan Heri, tersangka Robinson mengajukan permohonan praperadilan pada 10 Mei 2023 lalu dan mulai disidangkan 24 Mei 2023. Heri mengatakan, praperadilan dinyatakan gugur 9 Juni 2023 kemarin menyusul berkas pokok perkara tersangka Robinson yang telah dilimpahkan ke PN Yogyakarta. "Ya, praperadilan gugur karena berkas perkara pokok sudah dlimpahkan," lanjut Heri. Jadwal sidang PN Tipikor Yogyakarta telah membentuk majelis hakim yang akan memimpin persidangan tersangka Robinson. Perkara Robinson sendiri telah teregister di PN Yogyakarta per 5 Juni 2023 kemarin dengan nomor 8/ Yyk. Sidang pokok perkara sesuai jadwal akan dimulai 12 Juni 2023 mendatang. Penetapan sidang dilaksanakan selepas Kejati DIY melimpahkan berkas perkara dugaan penyalahgunaan TKD oleh Robinson ke PN Yogyakarta. "Sidang bakal segera dimulai Senin 12/6/2023," imbuh Heri. Proses persidangan Robinson, menurut Heri, rencananya dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muh Djauhar Setiyadi.
JAKARTA, - Kuasa hukum Rizieq Shihab akan mengajukan upaya hukum lain setelah gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan Rizieq dinyatakan gugur oleh hakim tunggal di Pengadilan Negeri PN Jakarta hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengatakan, pihaknya akan mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Agung MA soal posisi hakim tunggal dalam penanganan perkara praperadilan."Jadi kami mengajukan judical review. Mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi, uji materil tentang hak mengadili perkara praperadilan hakim tunggal," kata Alamsyah seusai persidangan gugatan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 17/3/2021.Baca juga Hakim PN Jaksel Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Gugur Dalam pengajuan judicial review, Alamsyah mengatakan, pihaknya akan menyampai sejumlah poin antara lain soal praperadilan pertama kliennya yang ditolak dan praperadilan yang dipimpin seorang hakim tunggal. Namun, Alamsyah belum bisa memastikan kapan judicial review akan diajukan. Ia hanya memperkirakan minggu depan akan mendaftarkan judicial review."Secepatnya, mungkin munggu depan kami daftar," kata mempermasalahkan hakim tunggal dalam sidang gugatan praperadilan kliennya. Alamsyah menilai, jika sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal, keputusannya bersifat egois dan sesuka hati. "Sesuka-suka dia hakim tunggal menerjemahkan, karena putusan praperadilan adalah final. Tidak bisa dibanding, tidak bisa dikasasi. Jadi dia tidak berpikir nanti putusan saya tidak ada yang menilai putusan praperadilan oleh Hakim tinggi," ujar Alamsyah. Menurut dia, perkara praperadilan akan sulit menemukan keadilan jika dipimpin hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno, Rabu pagi tadi memutuskan gugutan praperadilan yang diajukan tersangka kasus kerumunan dan penghasutan di Petamburan, Rizieq Shihab gugur.
Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar akan menggelar sidang praperadilan Stephen Gagnon. Warga negara asing WNA asal Kanada itu menggugat Kepolisian Daerah Polda Bali atas penangkapan Sistem Informasi Penelusuran Perkara SIPP sidang praperadilan Gagnon akan digelar Selasa pekan depan 20/6/2023. "Praperadilan dari Stephane Gagnon sudah terdaftar Selasa, 6 Juni 2023," tutur Juru Bicara Pengadilan Negeri PN Denpasar Gede Putra Astawa kepada detikBali, Rabu 7/6/2023.Astawa menerangkan hakim tunggal yang akan memimpin sidang itu adalah Putu Ayu Sudariasih. Jadwal sidang pertama kasus itu adalah Selasa, 20 Juni 2023. Astawa menjelaskan sidang perdana akan digelar dengan agenda pembacaan gugatan dari pemohon. Adapun Polda Bali, termohon, akan menjawab gugatan Gagnon pada sidang Gagnon mengajukan praperadilan terkait penangkapannya oleh Polda Bali. Pria berusia 50 tahun itu berkukuh Polda Bali salah tangkap karena ada perbedaan identitas paspor."Intinya kami menuntut agar klien kami segera dibebaskan," kata salah satu tim kuasa hukum Stephane Gagnon, Maruli Salaungan Harahap, di Polda Bali, Selasa 6/6/2023. Simak Video "Rangkaian Pelebon Raja Denpasar IX Manah Toya Ning hingga Pawai Ogoh-ogoh" [GambasVideo 20detik] gsp/nor
JAKARTA - Sidang praperadilan ajuan Habib Rizieq Shihab akan dilanjutkan pada Selasa 5/1 besok. Hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan PN Jaksel Ahmad Sayuti mengatakan, peradilan cepat menyangkut penetapan tersangka pemimpin Front Pembela Islam FPI itu, memberikan waktu bagi pihak Polri, menjawab memori praperadilan yang sudah dibacakan pengaju saat sidang perdana, Senin 4/1. Sayuti mengatakan, sudah memutuskan untuk menggelar rangkain sidang praperadilan, sampai Jumat 8/1. “Sidang selanjutnya, Selasa 5/1 akan memberikan kesempatan bagi pihak termohon, untuk memberikan tanggapan atas yang disampaikan pemohon,” kata Sayuti, sebelum mengakhiri sidang perdana praperadilan di PN Jaksel. Termohon, dalam hal ini yakni tiga pihak. Mengacu memori praperadilan, termohon pertama yakni Kepala Subditkamneg Ditreskrimum, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Adapun termohon kedua, yakni Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, dan Kapolri Jenderal Idham Aziz sebaga termohon tiga. Sidang praperadilan Habib Rizieq, terkait dengan proses penyidikan yang menyeret Habib Rizieq ke sel tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, dalam kasus kerumunan di Petamburan. Dalam memori pertama praperadilan yang dibacakan tim pengacara Habib Rizieq, Senin 4/1, ada sedikitnya tujuh materi permohonan yang dimintakan kepada hakim. Yaitu, terkait pencabutan penetapan tersangka, dan status untuk dilepaskan dari tahanan. Serta, meminta hakim, agar memerintahkan kepolisian menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara SP3 atas kasus yang dialami Habib Rizieq. Tim pengacara menerangkan, SP3 harus diterbitkan karena terjadinya praktik yang menyimpang dalam proses penyelidikan, dan penyidikan terhadap Habib Rizieq. Dari pihak pengacara kepolisian, sebelum menutup sidang perdana menyampaikan, sebetulnya para pembela penyidik, sudah menyiapkan materi sanggahan atas memori tim advokasi Habib Rizieq. Akan tetapi, dikatakan karena adanya penambahan, dan ubahan pada materi ajuan praperadilan, pihak kepolisian, pun akan menyesuaikan. “Jawaban kami sebagai termohon kepolisian, sebenarnya sudah ada. Tetapi, karena pemohon melakukan perubahan, kan tanggapan termohon, akan berubah juga,” kata pengacara kepolisian. BACA JUGA Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Klik di Sini
sidang perkara praperadilan dipimpin oleh