Cara Cek SKTP Tunjangan Sertifikasi Guru TK/ PAUD, SD, SMP, SMA, SMK Di Info GTK Dengan Tampilan Terbaru DAPODIK.CO.ID - Cara Cek SKTP Tunjangan Sertifikasi Guru TK/ PAUD, SD, SMP, SMA, SMKDi Info GTK Dengan Tampilan Terbaru. August 20, 2022 No Comment Puslapdik - Ada informasi terbaru bagi guru honorer atau non PNS penerima Tunjangan profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang lolos seleksi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada tahun 2021 lalu. Sudah ada beberapa daerah yang telah mencairkan Tunjangan Profesi Triwulan 4 bagi guru sertifikasi. Baca Juga: Puluhan Ribu ASN Dibutuhkan, Pemerintah Siap Merekrut Talenta-talenta Baru Melalui Seleksi CPNS. Ternyata terdapat sebuah tips bagi guru sertifikasi agar pencairan Tunjangan Profesi tidak tersendat. Lalu apa saja syarat mutlak mendapatkan tunjangan profesi guru tersebut,, 1. Guru tercatat di Dapodik. 2. Guru memiliki Nomor Unik Tenaga Kependidikan (NUPTK) 3. Guru memiliki sertifikat pendidik (Serdik) 4. Guru memiliki nomor registrasi guru (NRG) 5. Guru memiliki beban mengajar minimal 24 jam mengajar, terkecuali kepala sekolah, tanpa Jika tidak mengantongi sertifikasi, yang bersangkutan juga tidak bisa mendapatkan tunjangan profesi. Selain tenaga Guru yang harus berpendidikan sarjana, sarana dan prasarana gedung PAUD maupun TK juga harus dipersiapkan dengan baik dan memenuhi kriteria yang ditetapkan. Judul. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota. T.E.U. VD6RJC.

tunjangan sertifikasi guru tk