PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN • Mediasi di Pengadilan HIR pasal 130 dan Rbg pasal 154 telah mengatur lembaga perdamaian. Hakim wajib terlebih dahulu mendamaikan para pihak yang berperkara sebelum perkaranya diperiksa. • Mediasi diluar Pengadilan sudah diatur dalam Pasal 6 UU no 30 tahun 1999 tentang Arbitrasi dan Alternatif Penyelesaian Kesepakatan perdamaian yang tercapai dalam proses mediasi dapat dikuatkan menjadi akta perdamaian oleh pengadilan tingkat pertama. Agar proses mediasi berjalan lancar, ada berbagai hal yang perlu dicermati antara lain tahapan mediasi. Mediasi bisa dilakukan baik di dalam atau di luar pengadilan. Majelis Hakim dan Panitera dalam Putusan ini adalah: Ketua Majelis : Dr. Artidjo Alkostar, S.H., LL.M. Hakim Aggota : Soltoni Mohdally, S.H., M.H. Atja Sondjaja, S.H. Panitera Pengganti : Febry Widjajanto, S.H., M.H. Permohonan PK PT. Putra Luhur ditolak karena bukti yang diajukan tidak berkualitas sebagai novum. Penelitian ini membahas mengenai Akta Perdamaian di Luar Pengadilan dan Pelaksanaannya. Akta perdamaian yang dibuat di hadapan notaris yang mempunyai kekuatan hukum seperti putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kajian ini dilakukan dengan Penelitian Hukum Normatif melalui studi Kepustakaan. menyimpang terkait pembuatan akta perdamaian yang dilakukan diluar pengadilan untuk menyelesaikan pihak yang bersengketa, namun tetap tidak mematuhi atau melaksanakan akta perdamaian tersebut, adanya gugatan wanprestasi terkait akta perdamaian yang dibuat notaris, notaris sebagai pejabat yg berwenang dalam membuat akta autentik, dalam Bahwa perjanjian perdamaian yang dimaksud diatas merupakan bagian terpenting dan tidak dapat ditarik kembali oleh Para Pihak baik sekarang maupun yang akan datang. Dan perjanjian perdamaian ini tidak berakhir apabila Pihak Kedua meninggal dunia, akan tetapi menurun dan harus ditaati oleh para ahli waris dari Pihak Kedua. Pasal 7 5tcR4di.

contoh akta perdamaian mediasi diluar pengadilan