Berikut uang pensiunan yang diterima oleh janda atau duda PNS. Baca juga: Kini Jadi Petani, Jenderal Susno Duadji Bocorkan Penghasilannya Menggiurkan, Gaji Pensiunan Kalah. Baca juga: MENDAGRI Sudah Rilis Surat Edaran, THR & Gaji ke-13 ASN-Pensiunan Segera Cair Paling Cepat H-10. Ilustrasi PNS di lingkungan pemerintah provinsi DKI Jakarta. Uang Duka Wafat (UDW), jika penerima pensiun meninggal dunia : a. 3 x penghasilan terakhir (PNS, Pejabat, TNI / POLRI) PP No. 4 Tahun 1982 pasal 2 b. 2 x Tuvet (veteran sendiri) 1 x tuvet (janda/duda) Perpres No.79 Tahun 2014 pasal 17; Uang pensiun terusan, jika masih terdapat ahli waris yang berhak menerima pensiun Janda / Duda / Yatim-Piatu : a. Foto: Pexels.com. Besaran uang duka wafat (UDW) yang diterima ahli waris pensiunan PNS dari Taspen adalah 3 kali gaji terakhir, biaya pemakaman sebesar Rp 7,5 juta, kemudian bantuan beasiswa sebesar Rp 15 juta untuk dua orang anak. Baca juga: Pensiunan PNS Bebani Negara Rp 2.800 Triliun, Sri Mulyani Ingin Skemanya Diubah. Iuran 4,75 persen itu diakumulasikan sebagai Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) dan bukan dana pensiun, kemudian iuran yang 3,25 persen dikelola oleh PT Taspen. Nantinya, PNS akan menerima pembayaran AIP dan iuran yang dikelola di Taspen saat PNS pensiun. Oleh karena itu, besaran gaji PNS pada bulan Agustus mendatang masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019. Baca juga: Penasaran dengan Gaji PNS? Yuk, Segera Simak Bocoran Gaji dari Golongan 1 hingga Golongan 4. Berikut adalah rincian nominal gaji PNS berdasarkan golongan masing-masing pada bulan Agustus: Golongan Ia dapat Rp1.560.800–Rp1.751.900. Dicairkan Taspen! Pensiunan PNS Golongan I II III IV Terima Uang Pensiun Kisaran Segini, Cair dalam Tempo 216 Jam; Segini Besaran UANG DUKA WAFAT yang Diterima Ahli Waris Jika PNS Meninggal Dunia, Resmi dari TASPEN; SEGINI GAJI PARA PENSIUNAN PNS GOLONGAN I II III DAN IV DI BULAN DESEMBER, TASPEN SIAP TRANSFER gDwA.

besaran uang duka pensiunan pns